Bertanggung Jawab Atasi Banjir, Yusmada: Nggak Ada Lagi Dikotomi Naturalisasi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 23 Februari 2021 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan dalam penanggulangan banjir, Pemerintah DKI tidak lagi menggunakan istilah normalisasi dan naturalisasi.
"Nggak ada lagi dikotomi naturalisasi normalisasi," kata Yusmada usai dilantik menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Februari 2021.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan istilah naturalisasi dan normalisasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal berfokus menata aliran sungai agar kapasitasnya cukup menampung hujan di Jakarta.
"Penanganannya nanti bisa cara-cara yang natural atau bisa sheet pile itu jadi penahan dinding tebing konstruksinya," ucapnya.
Untuk penanggulangan banjir di sungai yang besar seperti di Kali Ciliwung, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kementerian PUPR akan melakukan pembangunan konstruksi tebing sungai, sedangkan DKI yang akan membebaskan lahannya.
"Pemprov itu adalah mendukung, memback-up penyediaan lahannya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan program naturalisasi dalam menanggulangi banjir. Program ini berbeda dengan normalisasi yang dicanangkan oleh Gubernur DKI pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama.
Anies pun mengubah konsep normalisasi dan naturalisasi dalam usulan revisi Perda RPJMD 2017-2022. Pengubahan konsep tersebut dibenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Banjir Jakarta Hari Ini, Pengamat Sebut Naturalisasi dan Normalisasi Tak Jalan
Riza menyebut draf perubahan RPJMD yang diajukan Pemprov DKI berisi masukan dari berbagai kalangan untuk program pengendalian banjir Jakarta. “Kami buat sebaik mungkin untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat Jakarta,” tutur dia di Balai Kota pada Selasa malam, 9 Februari 2021.