Tersangka John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. Berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan penyerangan yang melibatkan John Kei, dinyatakan sudah lengkap alias P21. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kelompok Nus Kei mengklaim menjadi target pembunuhan.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi kasus John Kei dan anak buahnya. Hakim Ketua Yulisar SH menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya kepada saksi Angkie.
“Ancamannya yang pengkhianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar Angkie, anak buah Nus Kei.
Angkie mengatakan, dia mendapat informasi ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk namanya. “Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Angkie tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.
Kabar soal target pembunuhan itu juga sampai kepada Nus Kei pada Sabtu 20 Juni 2020. Pada saat itu Nus Kei mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.
<!--more-->
“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’brader'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun setidaknya ada belasan anak buahnya di dalam daftar itu.
Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
Menanggapi kesaksian Nus Kei itu, John Kei membantahnya. John dan anggotanya mengikuti persidangan itu secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam menewaskan Yustus Corwing Rahakbau (46) pada 21 Juni 2020. Seorang pria berinisial ME alias A juga menderita luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.