Eks Kades di Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Rumah Tak Layak Huni
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 26 Februari 2021 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor periode 2015-2020, Endro Hermawanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.
Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp 110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp 40 juta, sehingga dikorupsi Rp 70 juta.
Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp 900 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Bekasi, Eks Kepala Desa 2 Periode Ditahan
Pertama, Endro meraup Rp 287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp 300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.
Ketiga, senilai Rp 190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp 67 juta dari total anggaran Rp 217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.
Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp 92 juta dari total Rp 100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp 8 juta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya. "Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.