Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Pondok Aren Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 1 Maret 2021 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sempat buron selama sepekan, tiga kawanan jambret ponsel bocah di pelataran musala Al Barkah, Jalan H. Basir Pondok Kacang, Pondok Aren Tangerang Selatan, dibekuk polisi. Penjambretan yang dilakukan tiga tersangka itu viral karena terekam kamera CCTV musala.
"Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran saat dihubungi Tempo, 1 Maret 2021.
Ketiga jambret itu ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka adalah AM, 22 tahun, AY, 23, dan BA, 22. Masih ada satu pelaku penjambretan berinisial I yang masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan para penjembret itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel hasil rampasan dan satu skuter matik yang digunakan komplotan itu ketika melakukan perampasan ponsel. Sementara celurit yang digunakan untuk membacok korban telah di buang ke sungai oleh mereka.
Ketiga pelaku penjambretan ponsel itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral Jambret Ponsel Incar Sekelompok Bocah di Pondok Aren, Polisi Cek CCTV
Dalam video penjambretan yang viral, tersangka dan temannya naik motor menghampiri sekelompok bocah yang sedang nongkrong di halaman musala sambil bermain ponsel. Jambret itu merampas ponsel milik korban sambil mengacungkan celurit. Terlihat ada seorang bocah yang enggan menyerahkan ponsel dibacok oleh tersangka. Tak sampai 30 detik, komplotan perampas ponsel itu melarikan diri bersama temannya.