Pakai Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Sarana Jaya, Wagub: Tunggu KPK
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 9 Maret 2021 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak menunggu penjelasan resmi KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan.
"Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil dari KPK, kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari KPK," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 8 Januari 2021.
Riza mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory dari jabatan Direktur Utama Sarana Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian lahan untuk rumah DP 0 persen di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Pemerintah DKI, kata dia, menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan dan seluruh rangkaian pemeriksaan atas kasus di Sarana Jaya."
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka, PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Rumah DP Nol
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, kata dia, pemerintah masih menganut asas praduga tak bersalah dalam perkara yang melibatkan Yoory. Menurut dia, Yoory mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi atas sangkaan dalam kasus korupsi ini.
"Kami berharap masalah segera selesai dan bisa dipertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Dugaan korupsi pengadaan tanah ini diungkap KPK. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.
Penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), serta satu korporasi, PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah. Kasus korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
IMAM HAMDI