Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Ahok Cerita Gratifikasi Rp 9,6 Miliar Pembelian Lahan Cengkareng

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Maret 2021 20:15 WIB

Komisaris Utama Pertamina ini melaporkan akun Instagram @ito.kurnia, yang kerap mengunggah konten yang dianggap telah mencemarkan nama baik keluarganya. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kasus korupsi pengadaan tanah tidak akan terjadi jika pemerintah bisa memastikan semua regulasi telah sesuai aturan.

"Pastikan semua sesuai aturan saja," kata Ahok melalui pesan singkat, Selasa, 9 Maret 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 5 Maret 2021.

Dalam kasus pembangunan hunian lapis saat ini, kata Ahok, Pemerintah DKI menunjuk Badan Usaha Milik Negara agar bisa dilepas jual. Sebabnya, jika yang melaksanakan pembangunannya adalah satuan perangkat kerja daerah, maka tidak bisa dijual.

Menurut dia, semestinya dalam transaksi pemerintah melibatkan pengawas seperti KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Ahok mengaku saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta terjadi kasus serupa seperti yang terjadi saat pengadaan lahan Pondok Ranggon.

Advertising
Advertising

Saat itu, pembeli lahan di Cengkareng Barat, diduga terdapat praktik lancung dalam pengadaan lahan. Bahkan, Ahok hingga berkoodinasi dengan KPK karena penjual lahan memberikan uang Rp 9 miliar sebagai hadiah.

Baca juga: Harga Jual Tanah dari PT Adorana ke Sarana Jaya Diduga Lebih Tinggi dari Pasaran

"Seingat saya Kadis Perumahan pernah lapor ke saya dan saya minta uangnya dilapor ke KPK. Uangnya ada Rp9,6 miliar. Gratifikasi," ujarnya. "Saya juga tidak tahu saat itu kenapa yang ngasih tidak diproses? Atau udah diproses? Perlu cek lagi."

Pada 2015, Dinas Perumahan dan Gedung (sekarang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) membeli lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno. Lahan seluas 4,6 hektare itu sedianya dibangun menjadi rumah susun. Dalam penjualan lahan itu, Toeti menunjuk Rudy Hartono Iskandar sebagai kuasa pemilik tanah tersebut.

Ternyata, tanah itu yang dibeli Dinas Perumahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, pemerintah DKI membeli lahan miliknya sendiri.

Setelah lahan dibeli pemerintah, Toeti dan Rudy diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada pejabat pemerintah DKI Jakarta. Misalnya kepada pejabat Dinas Perumahan senilai Rp 9,6 miliar.

Dalam temuannya, BPK juga menyatakan adanya selisih NJOP dalam pembelian lahan Cengkareng ini. Dari NJOP yang seharusnya Rp 6,2 per meter persegi, Dinas Perumahan membeli dengan harga Rp 14,1 juta per meter persegi.

"Sebagai ucapan terima kasih dan untuk uang operasional Dinas," kata mantan Kepala Bidang Pembangunan Rusun dan Permukiman Dinas Perumahan, Sukmana, saat itu.

Jejak Rudy kembali mencuat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pondok Ranggon saat ini. Nama pemilik showroom mobil mewah itu muncul setelah Pemerintah DKI melalui Sarana Jaya membayar lahan Rp 217 miliar kepada PT Adonara. Padahal PT Adonara belum memiliki tanah itu karena perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pemilik lahan, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, telah dibatalkan.

IMAM HAMDI | KORAN TEMPO

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

3 jam lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

23 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya