Kendaraan roda empat melintas di tol Jagorawi menuju Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. Lalu lintas kendaraan di kawasan Puncak Bogor, saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, terlihat lengang sejak dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor wisatawan wajib membawa surat keterangan rapid test antigen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Libur hari ini dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata ke Puncak. Namun banyak dari para pelancong ini yang tak membawa surat keterangan hasil swab antigen. Akibatnya mereka dipaksa memutar balik kendaraannya sebelum memasuki kawasan Puncak.
Sebanyak 280 kendaraan sejak tadi pagi terjaring razia surat keterangan hasil antigen di Simpang Gadog, Ciawi Bogor. "Sebagian besar pelat B pada hari pertama libur kali ini," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana, Kamis 11 Maret 2021.
Petugas menggelar operasi ini sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Iman mengatakan razia serupa akan dilakukan besok.
Razia ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro yang berlaku sejak 9 hingga 22 Maret 2020.
Advertising
Advertising
Menurut Iman operasi di pintu masuk kawasan Puncak ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi wisata saat libur Isra Mikraj hari ini. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapannya mulai dari penggunaan masker hingga surat negatif antigen," kata dia. Hal itu berdasarkan aturan PPKM Mikro yang sedang berjalan saat ini.