Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 17 Maret 2021 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali tak mengabulkan gugatan praperadilan mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Penolakan praperadilan ini menjadi yang kedua kalinya dialami oleh Rizieq.
Hakim tunggal sidang tersebut, Suharno, menyatakan praperadilan ditolak karena sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga, gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur.
"Vonis selesai dibacakan tadi pukul 13.30," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Gugur karena Pokok Perkara, Pengacara: Skenario Zalim
Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan Petamburan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Pihak Rizieq kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada Februari lalu dan berujung penolakan. Rizieq Shihab kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan pada awal Maret ini.
Sidang untuk kasus Rizieq Shihan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Namun karena persoalan teknis, sidang tersebut ditunda hingga Jumat depan.
M JULNIS FIRMANSYAH