Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading, Polisi: Pelaku Mengaku Takut
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 25 Maret 2021 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam kondisi kritis mengaku takut dan tak melaporkan perbuatannya itu ke polisi. "Dari pengakuan awal, karena takut," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 25 Maret 2021.
Pengemudi Mercedes-Benz berpelat B 2388 RFQ, yakni MRK, memilih langsung kabur setelah menabrak bocah tersebut.
Akibat sikapnya itu, MRK dijerat pasal tambahan. Dia tidak hanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ihwal kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Pada pasal ini, ancaman kurungan penjara adalah 5 tahun.
Baca juga: Pengemudi Mercy yang Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Diserahkan Orang Tuanya
Lelaki yang berstatus sebagai mahasiswa itu juga dijerat dengan Pasal 312 di Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berisi tentang pengemudi yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor ke polisi
"Di sini ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," kata Sambodo.
MRK menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak berusia 7 tahun, saat mereka sedang berjalan kaki di Kelapa Gading pada 21 Maret lalu. Dalam tabrakan itu, sang anak mengalami luka berat. Hingga saat ini, korban masih dirawat di ICU karena mengalami pendarahan di otak.
Setelah melakukan penyelidikan, termasuk menganalisa sejumlah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, polisi bisa mengidentifikasi kendaraan pelaku tabrak lari. MRK akhirnya diserahkan orang tuanya ke polisi.
M YUSUF MANURUNG