Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

Jumat, 26 Maret 2021 11:54 WIB

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA

TEMPO.CO, Cikarang - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja berpesan kepada calon kepala desa untuk menjaga persatuan pada Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bekasi. Pesan itu disampaikan pada deklarasi damai pemilihan kepala desa serentak 2021 di Gedung Wibawa Mukti, Kamis.

Kegiatan deklarasi damai Pilkades Kabupaten Bekasi itu dihadiri 33 calon kepala desa dan forum komunikasi pimpinan daerah.

Bupati Bekasi meminta seluruh calon kepala desa harus siap menang dan kalah pada Pilkades Serentak 2021.
"Bagi yang menang jangan tinggi hati, tapi harus bisa merangkul semua dan bagi yang belum mendapatkan kesempatan agar bisa menerima dengan legowo, jangan sampai terkotak-kotakkan," ujar Eka usai penandatanganan deklarasi damai, Kamis 25 Maret 2021.

Eka Supria Atmaja ingin pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 berjalan sukses seperti tahun sebelumnya. Ia mengimbau protokol kesehatan ketat diterapkan dalam kegiatan tersebut. "Saya berharap pemilihan kepala desa serentak ini bisa berjalan aman, tertib, damai dan kondusif," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan deklarasi damai ini bertujuan menyatukan persepsi seluruh calon kepala desa agar dapat menerima hasil pemilihan. Para calon harus siap menerima kekalahan dan kemenangan agar jangan sampai timbul persoalan setelah pemilihan.

"Semua calon kepala desa tanda tangan siap menang dan siap kalah. Yang kalah berbesar hati menerima kekalahannya. Yang menang ya tanggung jawab sebagai kepala desa," kata Ida.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi, Bupati Anggarkan Rp 5 Miliar buat ETLE

Pada Pilkades Serentak tahun ini terdapat sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang akan memilih kepala desa pada 4 April 2021. Sembilan desa itu adalah Desa Sukasari dan Sukaragam di Kecamatan Serang Baru serta Desa Babelan Kota dan Huripjaya Kecamatan Babelan. Selanjutnya Desa Setiajaya di Kecamatan Cabang Bungin, Desa Kertamukti di Kecamatan Cibitung, Desa Pasir Ranji Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur dan Desa Karangmekar Kecamatan Kedung Waringin.

Berita terkait

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

25 hari lalu

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

30 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

31 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

31 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

39 hari lalu

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

Baca Selengkapnya

Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

40 hari lalu

Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.

Baca Selengkapnya

Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

41 hari lalu

Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

28 Februari 2024

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Diduga Paling Banyak Bertindak Tidak Netral dalam Pemilu 2024

23 Februari 2024

Kepala Desa Diduga Paling Banyak Bertindak Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan total 105 dugaan kecurangan dalam rentang kampanye dan pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya