Usai Tangkap Teroris, Polda Metro Ketatkan Penjagaan di Sidang Rizieq Shihab
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 30 Maret 2021 14:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memperketat penjagaan sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pengetatan penjagaan dilakukan usai penangkapan empat terduga teroris di Condet dan Bekasi kemarin.
"Ada pemasangan barrier lebih agak diperketat. Kami juga sortir pengunjung ya, lebih ketat," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.
Meskipun sidang dibuka untuk umum, Yusri tetap mengimbau agar masyarakat tidak datang ke persidangan tersebut. Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 akibat terjadinya kerumunan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menerjunkan 1.394 personel TNI-Polri untuk menjaga kelancaran sidang Rizieq Shihab. Ribuan personel itu akan ditempatkan dalam pengamanan yang dibagi menjadi empat ring.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan langsung dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi. Sidang dimulai pukul 09.00.
Untuk membatasi jumlah orang di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuka layanan streaming sidang lanjutan Rizieq Shihab ini. "Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Layanan itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. "Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex.
Sidang Rizieq Shihab hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Perkara nomor 223 dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca juga: Disebut Dungu oleh Rizieq Shihab Dalam Eksepsi, Jaksa: Kami Rata-rata S2
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq Shihab. Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa eks pentolan FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Perkara nomor 223 adalah kasus swab test palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.