Fakta Sidang Rizieq Shihab, Sebut Jaksa Dungu dan Eksepsi Dijawab Hadis

Rabu, 31 Maret 2021 09:54 WIB

Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Selasa, 30 Maret 2021 sempat diwarnai perdebatan antara Rizieq dengan Jaksa Penuntut Umum. Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa itu digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq Shihab di ruang persidangan.

Meski sidang Rizieq Shihab dilaksanakan secara offline, masyarakat tetap tak diperkenankan menyaksikan langsung persidangan yang dibuka secara umum itu. Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menayangkannya secara online. "Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca: Rizieq Shihab dan Menantunya Jalani Sidang Lanjutan Soal RS Ummi Bogor

Berikut empat fakta dari persidangan Rizieq kemarin.

1. Jaksa menjawab eksepsi Rizieq dengan hadis

Advertising
Advertising

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa mengatakan eksepsi Rizieq tidak memiliki dalil hukum.

Keberatan terdakwa dinilai tidak termasuk bagian dari dalil hukum, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW. "Tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," kata jaksa.

Jaksa pun mengutip salah satunya untuk disampaikan dalam sidang. Hadis yang dibacakan jaksa berbunyi demikian: "Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya."

"Dari sabda Rasulullah SAW itu, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa

2. Jaksa anggap eksepsi Rizieq Shihab hanya keluh kesah

Di persidangan, Rizieq menyebut dakwaan terhadapnya sebagai fitnah keji. Rizieq membandingkan acara Maulid di Petamburan dengan kerumunan yang dihadiri tokoh nasional, artis, bahkan presiden. Pidana terhadapnya disebut sebagai proses kriminalisasi. Tapi Jaksa membantah.

"Terdakwa hanya menonjolkan kegiatan Maulid. Padahal selain Maulid, bersamaan itu mengadakan pernikahan anaknya yang dihadiri lima ribu orang ," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan tak ada satu huruf pun dalam dakwaan sebagai fitnah tapi rangkaian fakta. Eksepsi Rizieq juga dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. "Ini hanya keluh kesah terdakwa, karena itu harus dikesampingkan."

<!--more-->

3. Rizieq sebut jaksa dungu dan pandir

Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena masalah surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq dalam eksepsinya, surat itu bukan kewajiban. Organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.

"Di sini jelas, Jaksa Penuntut Umum sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham. Lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," kata Rizieq.

4. Bantah disebut dungu, jaksa menempuh pendidikan S2

Jaksa penuntut umum menyoroti pemilihan diksi oleh Rizieq Shihab dalam eksepsinya terhadap dakwaan perkara kerumunan Petamburan. Dalam ekspesinya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut jaksa sangat dungu dan pandir.

"Bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," kata jaksa. Tim Jaksa menganggap Rizieq naif karena melontarkan kata-kata seperti itu. Kata "dungu" dan "pandir" dinilai jaksa tak patut diucapkan orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.

Untuk menunjukkan kompetensinya dalam membuat dakwaan, jaksa menyampaikan latar belakang pendidikannya. "Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata strata dua dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," kata jaksa terhadap terdakwa Rizieq Shihab.

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

4 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

33 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

33 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

38 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

51 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

52 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya