Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, saat dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021. "Keduanya terdakwa perkara tes usap palsu Rumah Sakit Ummi Bogor," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Sidang akan membacakan tanggapan eksepsi Rizieq dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca: PN Jakarta Timur Sebut Sudah Fasilitasi Keluarga Rizieq Shihab Hadir di Sidang
Alex menjelaskan sidang akan dimulai pukul 09.00 dan ditayangkan secara streaming melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alex mengimbau masyarakat tidak menghadiri persidangan yang dibuka secara umum itu.
Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa dalam tiga perkara yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan tes swab di RS Ummi, Bogor.
Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun untuk perkara tes swab RS Ummi. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.