Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Dijadwalkan Hari Ini
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 6 April 2021 09:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda putusan sela untuk dua perkara Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa, 6 April 2021. Kedua perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Sementara untuk perkara Rumah Sakit Ummi, Rabu besok sidang putusan sela," kata penasihat hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha melalui pesan teks, Senin, 5 April 2021.
Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Harap Hakim Kabulkan Eksepsi Besok
Untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamil berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi Rizieq Shihab dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dia berharap Rizieq bisa dibebaskan melalui putusan sela ini.
Kamil menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana. Salah satunya terkait masalah waktu.
"Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa Maulid dan walimatul 'ursy (pesta pernikahan) di Petamburan terjadi setelah pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah, padahal tempus delicti-nya justru sebelumnya," ujar Kamil.
Permasalahan lain dalam dakwaan, kata Kamil, adalah penggabungan delik pidana umum yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan delik pidana khusus dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Penggabungan ini dinilai bertentangan Pasal 63 Ayat 2 KUHP.
"Jika suatu perbuatan masuk dalam aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan," ujar penasihat hukum Rizieq Shihab itu.