TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Selasa 6 April 2021 dengan putusan sela dari majelis hakim.
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin, 5 April 2021.
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.
Baca juga : Eks Anggota FPI Jadi Terduga Teroris Condet, Aziz Yanuar: Itu Antek Intelijen
Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Alex mengatakan bahwa jalannya sidang yang menghadirkan para terdakwa, termasuk Rizieq Shihab itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.
ANTARA