Fakta-fakta Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 April 2021 03:41 WIB

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. Sidang berjalan kondusif tanpa dihadiri massa pendukung Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menjalani sidang putusan sela untuk dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 6 April 2021.

Rizieq diperkarakan untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu lagi masalah yang menimpanya soal hasil tes swab PCR di RS Ummi Bogor.

Dia didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR dirinya. Jaksa penuntut umum mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Dalam Perkara Megamendung Juga Tak Diterima Hakim

Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan sidang putusan sela Rizieq Shihab.

Advertising
Advertising

1. Majelis Hakim Menolak Eksepsi Perkara Kerumunan Megamendung

Majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima tangkisan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. "Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Suparman saat membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.

Hakim menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktahuan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Kedua, membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya.

Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. "Karena sudah masuk pokok perkara," ujar hakim Suparman.

2. Hakim Tolak Eksepsi Kerumunan di Petamburan

Majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan , Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan.

Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu. "Jadi dakwaan itu bukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas," kata Suparman.

Eksepsi Rizieq Shihab lain yang dikesampingkan hakim adalah anggapan adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. "Ini sudah masuk materi perkara," ujar hakim.

3. Sidang Dijaga Ribuan Personel Gabungan

Sebanyak 1.388 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta menjaga sidang putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, dalam pengamanan ini polisi melibatkan anggota Brimob, tim K9, dan Gegana.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya