Ungkap Dugaan Korupsi Guru Besar, Persma UIN Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 7 April 2021 23:37 WIB

Logo - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Doc. KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tahun 2019, Sultan Rivandi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Sultan dilaporkan ke polisi setelah melaporkan pemalsuan dokumen dan korupsi proyek pembangunan Asrama UIN Jakarta Rp 4,7 miliar yang diduga dilakukan guru besar di kampusnya, PS. Dia adalah ketua pelaksana pembangunan asrama tersebut.

"Saya akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku serta yakin bahwa apa yang dilakukan bukan bentuk pencemaran nama baik, karena disertai dengan bukti-bukti," kata Sultan melalui pesan singkat, Rabu, 7 April 2021.

Sultan melaporkan dugaan korupsi itu ke Polda Metro Jaya pada 30 November 2020. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/7117/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pada saat melaporkan PS ke Polda Metro Jaya, Sultan membawa bukti lengkap mulai dari keterangan wakil rektor, dugaan dokumen yang dipalsukan, data pembanding, dan rencana strategis pembangunan. "Laporan saya terus bergulir setelah pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Selatan."

Advertising
Advertising

Sultan mengaku tak gentar dengan pelaporan balik yang dilakukan PS kepadanya. Sultan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Ia mempertanyakan laporan terhadapnya. Sebab dalam laporan pencemaran nama baik di surat yang diterimanya tertulis 21 November 2021 di STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan.

"Semoga itu typo atau memang tidak pernah ada pencemaran nama baik yang saya lakukan. Walaupun janggal insya Allah tetap hadir," ujarnya.

Sedangkan, Sultan mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya 31 Maret 2021.
Sultan berharap polisi menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi terhadap pasal karet UU ITE yang kerap digunakan untuk mempidanakan seseorang.

Baca juga: 2 Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Masih Ditahan Polisi

Ia pun meminta polisi berlaku adil dan selektif terhadap penggunaan pasal karet UU ITE ini. Sehingga tidak ada lagi korban korban pasal karet dengan dalih pencemaran nama baik, seperti yang dialaminya. "Semoga keanehan ini tidak terjadi berkelanjutan. Saya yang berniat untuk membersihkan dianggap mencemarkan, tapi yang diduga mencemarkan terus menerus dibersihkan."

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

6 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

6 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

8 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya