Nelayan Keluhkan Proyek Pembangunan Gudang Muara Angke
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 8 April 2021 13:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan mengeluhkan pembangunan gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah mencapai 70 persen. Proyek itu menghambat akses nelayan dan aktivitas bongkar muat kapal.
"Akses jalan tertutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot," kata nelayan Muara Angke, Eko, 54 tahun, saat ditemui wartawan di Pelabuhan perikanan Muara Angke, Rabu, 7 April 2021.
Baca: Nelayan Minta Reklamasi Berlanjut, Kiara: Kalau Mau Ngeluh, Ya ke KKP...
Eko mengatakan akses bongkar muat hanya tersedia satu titik, karena titik bongkar muat barang yang sebelumnya telah tertutup bangunan lain.
Sedangkan Uli, buruh angkut di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, mengeluh karena proyek itu mempersulit pekerjaannya, karena harus memutar jalan lebih jauh untuk bongkar muat kapal menuju gudang penyimpanan.
"Sekarang, jalannya tertutup. Sebelum ada bangunan sih lebih dekat dari sekarang," kata Uli. Ia harus menempuh jarak dua kali lipat lebih jauh dari sebelumnya, hanya untuk menurunkan barang dari kapal ke gudang hingga membuat penghasilannya menurun.
Semula, ia mendapat Rp 50 ribu per hari, turun menjadi Rp 30 ribu."Yang harusnya dua kali angkut, jadi sekali karena waktu angkutnya lebih lama dan jauh, jadi cepat lelah juga," ujar Uli.
Pengerjaan proyek gudang peralatan perkapalan di atas lahan milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu masih terus berlangsung, meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah DKI Jakarta.
Proyek pembangunan di atas lahan sepanjang 3.000 meter milik Pemerintah DKI Jakarta itu mulai dikerjakan sejak awal 2021.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan. Pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan.
"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan ," kata Ida di Jakarta, Kamis pekan lalu, 1 April.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung itu. "Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin, 22 Maret.
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan tidak ada permohonan pengajuan IMB objek bangunan itu. "Tidak pernah mengeluarkan (IMB)," kata Lamhot.
Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018. Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios cukup luas, sekitar 3.000 meter persegi.
"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan," kata Mahad. Namun sampai saat ini surat kuasa pengajuan izin penggunaan lahan calon gudang yang diprotes nelayan itu belum juga terbit.