Prostitusi di Apartemen Marak, Riza Patria Pertimbangkan Sanksi Pengelola
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 8 April 2021 17:15 WIB
JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mempertimbangkan sanksi untukpengelola apartemen yang terbukti ada praktik prostitusi di dalam propertinya. "Itu penting agar pengelola tak hanya fokus mencari keuntungan dari penyewaan maupun jual-beli unit apartemen mereka," kata Riza di Balai Kota DKI pada Kamis, 8 April 2021.
Terpenting, kata Riza, adalah memastikan lingkungan apartemen yang mereka kelola jauh dari praktik prostitusi. Apalagi jika praktik itu melibatkan anak di bawah umur. "Perlu pertimbangan (pemberian sanksi) kepada pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik." Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu.
Baca: KPAI MInta Pemprov DKI Jakarta Awasi Apartemen Rawan Prostitusi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah DKI Jakarta mengawasi apartemen yang rawan prostitusi. Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan sejumlah apartemen di Ibu Kota berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang.
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu," kata Ai Maryati di Polres Jakarta Utara, Rabu 8 April 2021. Permintaan itu disampaikan Ai saat menghadiri pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani Polres Jakarta Utara.
Anggota KPAI menyatakan penyewaan kamar apartemen secara harian yang rentan dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi, mulai dari penampungan hingga lokalisasi.
KPAI mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang menggagalkan perdagangan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading.
Kepala Polres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan korban praktik prostitusi ini seorang pelajar kelas 5 SD, AC, 11 tahun. Dia diperdagangkan oleh tersangka DF, 27 tahun, melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.