TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi apartemen yang rawan prostitusi. Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan sejumlah apartemen di Ibu Kota berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu," kata Ai Maryati di Polres Jakarta Utara, Rabu 8 April 2021.
Permintaan itu disampaikan Ai saat menghadiri pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani Polres Jakarta Utara.
Anggota KPAI itu menyoroti penyewaan kamar apartemen secara harian yang rentan dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi, mulai dari penampungan hingga lokalisasi.
KPAI mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang menggagalkan TPPO anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading. "Ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para muncikari," ujarnya.
Menurut Ai, dua tahun sebelumnya kasus prostitusi anak juga terjadi di apartemen yang sama. Pada peristiwa itu, ada sembilan anak menjadi korban TPPO.
"Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera," kata Ai.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus perdagangan manusia ini adalah seorang pelajar kelas 5 SD, AC (11). Dia diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.
Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar menangkap tersangka di TKP dan menggagalkan rencana itu.
"Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu," ujar Kapolres Jakarta Utara.
Baca juga: Riza Patria Minta Pengelola Apartemen Cegah Prostitusi Online
Muncikari itu kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara. Tersangka kasus prostitusi anak itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.