Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, 10 April 2021. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan larangan mudik ASN Kota Bekasi ini sesuai surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu 14 April 2021.
Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN ini berlaku selama periode musim mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.
Untuk menjamin larangan mudik ini dipatuhi, Rahmat Effendi meminta kepala perangkat daerah memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Sanksi pelanggaran kebijakan larangan mudik ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
<!--more-->
Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi juga bisa mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi meminta pelanggaran larangan mudik ini dilaporkan kepada BKPPD. "Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021," ujar Rahmat.
Kebijakan larangan mudik ini dikecualikan untuk ASN yang sedang tugas kedinasan. Mereka diminta menyertakan surat tugas yang diteken pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.
Kelonggaran juga diberikan kepada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Menurut Rahmat Effendi, mereka yang masuk kategori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan. "Serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas Covid-19."
Pemerintah Kota Bekasi juga melarang ASN mengajukan cuti pada 6-17 Mei 2021. Presiden Jokowi telah mengeluarkan keppres mengenai cuti bersama sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti. "Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur," ujar Rahmat Effendi.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.