Kota Bekasi Resmi Larang ASN Mudik Lebaran, Kecuali Kategori Khusus

Rabu, 14 April 2021 09:47 WIB

Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, 10 April 2021. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan larangan mudik ASN Kota Bekasi ini sesuai surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu 14 April 2021.

Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN ini berlaku selama periode musim mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.

Untuk menjamin larangan mudik ini dipatuhi, Rahmat Effendi meminta kepala perangkat daerah memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Sanksi pelanggaran kebijakan larangan mudik ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

<!--more-->

Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi juga bisa mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi meminta pelanggaran larangan mudik ini dilaporkan kepada BKPPD. "Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021," ujar Rahmat.

Kebijakan larangan mudik ini dikecualikan untuk ASN yang sedang tugas kedinasan. Mereka diminta menyertakan surat tugas yang diteken pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

Kelonggaran juga diberikan kepada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Menurut Rahmat Effendi, mereka yang masuk kategori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan. "Serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas Covid-19."

Pemerintah Kota Bekasi juga melarang ASN mengajukan cuti pada 6-17 Mei 2021. Presiden Jokowi telah mengeluarkan keppres mengenai cuti bersama sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti. "Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur," ujar Rahmat Effendi.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro: Lewat Lubang Tikus Kami Tindak

Berita terkait

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 jam lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

5 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

7 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

3 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

6 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

6 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

8 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

9 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya