Polisi Virtual atau Polisi Siber, Begini Cara Kerjanya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 April 2021 11:16 WIB

Ilustrasi polisi siber. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah tahukah bagaimana cara kerja polisi siber atau polisi virtual itu? Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri secara resmi telah meluncurkan polisi virtual untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia, pada Kamis, 25 Februari 2021 lalu. Peluncuran tersebut berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Banyak pro dan kontra mengenai hadirnya polisi virtual ini. Polisi dunia maya dikhawatirkan akan mempengaruhi kebebasan pengguna Internet dalam berekspresi. Kritikan datang dari peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Rifqi Rachman, pihaknya menilai kehadiran Polisi Virtual akan mempersempit kebebasan warga di dunia maya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kepolisian tidak bermaksud mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital dengan kehadiran polisi virtual.

Argo Yuwono menyatakan Polisi Virtual dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital tersebut merupakan upaya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoaks di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo Yuwono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Terlepas dari problem tersebut, lalu bagaimana cara kerja tim polisi siber ini? Menurut Argo Yuwono, nantinya tim Polisi Virtual akan melakukan patroli siber di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram serta WhatsApp untuk mengawasi akun-akun yang terindikasi mengandung konten hoaks dan hasutan di berbagai platform tersebut. Selain itu pengguna media sosial juga dapat melaporkan tindakan UU ITE tersebut melalui laman resmi Patroli Siber di patrolisiber.id.

Saat ditemukan adanya akun yang terindikasi melakukan pelanggaran UU ITE, setelah melakukan kajian bersama ahli dan memang terindikasi adanya pelanggaran, nantinya tim patroli siber akan memberikan peringatan kepada akun tersebut melalui pesan atau direct message. Adapun sejumlah ahli yang dilibatkan dalam kajian tersebut yakni ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli ITE. Upaya melibatkan sejumlah ahli tersebut untuk mengurangi subjektivitas polisi saat menindak akun yang terindikasi memuat konten yang melanggar UU ITE.

Advertising
Advertising

Dalam peringatan tersebut berisi pesan agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1x24. Jika pemilik akun mengabaikan peringatan tersebut, tim polisi siber ini akan kembali mengirimkan peringatan untuk kedua kalinya dan apabila masih tidak mengindahkan, maka pemilik akun akan dipanggil untuk diklarifikasi. Namun, tidak semua pelanggaran di dunia maya yang terjaring patroli siber berakhir pada tindakan pidana, polisi virtual mengupayakan lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Siber Polri badge Award Hanya Diberikan ke Laporan yang Terverifikasi


Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya