Tak Bisa Hadir di Sidang Rizieq Shihab, Wagub DKI: Ada Rapat Paripurna
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Senin, 19 April 2021 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya tak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pagi ini, Senin, 19 April 2021.
Riza mengatakan dirinya memang sudah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Tapi kan gak bisa. Seperti hari ini ada rapat paripurna," ujar dia di Gedung DPRD DKI hari ini.
Sebelumbya, Riza Patria disebut akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada Wakil Gubernur DKI yang akan jadi saksi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.
Aziz mengatakan, nama Wagub DKI Riza Patria diperkirakan akan menjadi saksi setelah pihaknya melihat salinan BAP dari pihak kepolisian. Ia menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan hari ini mencapai 10 orang.
Sementara itu Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan untuk persidangan kasus kerumunan Petamburan akan dilaksanakan pada siang hari. Untuk pagi harinya, Pengadilan akan terlebih dahulu menggelar sidang untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. "Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dikabarkan Hari Ini Menghadirkan Wagub DKI Sebagai Saksi
ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH