Foto udara puluhan perahu nelayan melakukan aktifitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, 17 Juli 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah memiliki konsep dan rancangan gambar penataan kawasan Kampung Baru, Muara Angke, Jakarta. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menyatakan belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek gudang di Muara Angke. Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengatakan, sebelum IMB terbit seharusnya tidak boleh ada pembangunan dulu di kawasan Pelabuhan Perikanan, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara itu.
Menurut Pujiono, pemohon memang sudah mengajukan IMB proyek pergudangan alat kapal tersebut sejak 2018. Namun IMB baru bisa terbit setelah keluarnya surat persetujuan Gubernur, seperti diatur dalam pasal 23 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 129 Tahun 2012.
"Saat ini masih kami proses, semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono di Jakarta, Senin 19 April 2021.
Proses pengajuan penggunaan lahan yang cukup lama ini tergantung dari Keputusan Gubernur. Perlu ada proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang sebelum izin keluar.
"Kalau sudah ada pembangunan, seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Pujiono.
Proyek pembangunan pergudangan di dekat Pelabuhan Perikanan Muara Angke itu dikeluhkan nelayan karena mengganggu akses nelayan dan bongkar muat kapal.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah sudah meminta agar proyek itu dihentikan. Proyek itu dianggap tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.
"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pemda dengan swasta, saya minta untuk dihentikan sementara. Semua harus ikuti aturan," kata Ida di Jakarta, 1 April lalu.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
14 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.