Tanggapan Advokat Rizieq Shihab Soal Keterangan Saksi Kasus Megamendung

Selasa, 20 April 2021 17:49 WIB

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo merespons positif keterangan saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Dalam sidang Rizieq Shihab itu terungkap bahwa acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural itu tak perlu izin khusus karena merupakan acara internal yang tak mengundang orang luar.

"Ada penegasan dari pihak Hakim, kalau acara internal tidak perlu izin. Perlu izin itu kalau mengundang pihak luar, karena terkait dengan Covid-19," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.

Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan hal itu setelah melakukan tanya jawab dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang tengah menjadi saksi. Kepada Suparman, Agus mengatakan acara peletakan batu pertama itu tak memerlukan izin khusus selama tidak mengundang masyarakat luar.

Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dalam kesaksiannya juga membenarkan kerumunan di Megamendung terjadi karena spontanitas warga, bukan karena adanya undangan berupa selebaran atau spanduk.

Adapun alasan pihaknya melakukan pengamanan di sekitar kawasan Megamendung dan memasang spanduk protokol kesehatan, Teguh mengatakan karena pihaknya sudah mendengar rencana kedatangan Rizieq Shihab.

Advertising
Advertising

"Masalah ada (massa) atau tidak, itu antisipasi saja," kata Teguh.

Pada sidang Rizieq kemarin, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faizal mengatakan sebenarnya diagendakan untuk dua perkara kerumunan Petamburan dan kerumunan di Megamendung. Namun karena waktunya tidak cukup, persidangan hanya digelar untuk satu kasus Megamendung.

Adapun 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab kemarin, yakni Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Baca juga: Klaim Pesantrennya Lockdown, Rizieq Shihab Sebut Kerumunan Berada di Luar

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

8 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

27 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

31 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

35 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

36 hari lalu

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Selengkapnya