Satpol PP Ungkap Rapat Pemidanaan Rizieq Shihab, Pengacara: Ini Skenario Siapa?

Selasa, 20 April 2021 21:38 WIB

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kesaksian Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada sidang kemarin semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus kliennya.

Pernyataan yang dimaksud saat Agus mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

"Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.

Dalam sidang kemarin, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu untuk memberikan efek jera dan supaya kasus serupa tidak terulang kembali ke depannya.

Walaupun, Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan kesaksian Agus dalam sidang kemarin menjelaskan kasus yang dilaporkan Satpol PP ke Polda Jawa Barat adalah kerumunan di Gadog, bukan Megamendung.

Namun saat pelapor diperiksa di Mabes Polri, laporan kerumunan berpindah ke Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Rizieq Shihab di Megamendung.

Advertising
Advertising

"Jadi dia melaporkan kerumunan di Gadog, terlapornya tidak ada, Lalu ujug-ujug ketika jadi LP ada nama terlapor HRS, ada lokasi Ponpes Markaz Syariah Megamendung, ini skenario siapa?" ujar Aziz.

Aziz mengatakan kesaksian ini menguntungkan pihaknya. Ia berharap kesaksian dapat meringankan dakwaan terhadap kliennya.

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu besok. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga : Satpol PP Ungkap Rapat Bersama Untuk Pidanakan Rizieq Shihab

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

8 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

18 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

20 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

20 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

21 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

38 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

51 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya