Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum memanggil enam saksi perkara tes swab RS UMMI dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 21 April 2021.
Keenam saksi itu semuanya dokter. Mereka adalah dokter Sarbini Abdul Murad, relawan Mer-C; Nerina Mayakartifa, dokter RS UMMI; Faris Nagib, dokter RS UMMI.
Juga Hadiki Habib, dokter spesialis penyakit dalam RSCM & relawan Mer-C; Nuri Dyah Indrasari, dokter spesialis patologi klinis RSCM; dan Tonggo Meaty Fransisca, relawan Mer-C.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto meminta para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. "Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.
Sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 14 April 2021.
Salah satu nama yang telah dipanggil sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban
17 hari lalu
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.