Gambar udara suasana sepi jalan raya kawasan Cilangkap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. PPKM Jawa-Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. TEMPO/Subekti.
Jakarta - Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan jam malam di wilayah rukun tetangga yang masuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Adapun RT yang menerapkan PPKM Mikro merupakan kawasan yang dinyatakan zona merah penularan Covid-19. Zona merah mempunyai kriteria ditemukannya lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tuju hari terakhir.
Skenario yang diambil pemerintah untuk mengendalikan penularan wabah adalah dengan membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 alias jam malam.
Selain itu, Pemprov DKI juga mempunyai tanggung jawab menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak dan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
"(Pemerintah) membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat."
Dalam Ingub itu, skenario yang diambil Pemprov DKI lainnya adalah dengan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
6 hari lalu
60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta
Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
8 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.