Prostitusi Anak di RedDoorz Tebet, Warga: Pakai Celana Pendek dan Kaosan

Sabtu, 24 April 2021 03:02 WIB

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lobi RedDoorz Plus Near TIS Square tampak kosong saat Tempo mendatangi hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi anak itu pada Jumat, 23 April 2021. Beberapa pengemudi ojek online yang mangkal di sekitar hotel di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan itu mengatakan hotel tutup sejak penggerebekan Rabu lalu.

"Dari pagi juga nggak ada orang," kata seorang pengemusi ojek online itu.

Selain RedDoorz, di bangunan itu juga terdapat kafe dan restoran. Namun suasana tempat makan itu juga sepi pada hari kesebelas Ramadan 1442 Hijriah ini.

Seorang pedagang minuman dan rokok yang membuka lapak di depan RedDoorz mengatakan kerap melihat banyak anak perempuan di hotel itu. Mereka juga sering mengunjungi warung pria yang tak mau disebutkan namanya itu.

"Ya beli minum, beli kopi. Kebanyakan memang bocah-bocah," kata pemilik warung tersebut.

Advertising
Advertising

Dia tidak mengetahui alasan anak-anak perempuan tersebut berada di hotel. Dia juga merasa segan untuk bertanya.

Pemilik warung itu kaget saat mengetahui polisi menggerebek hotel tersebut karena ada prostitusi anak online di sana. "Mereka sih kayak orang biasa saja. Ya pakai celana pendek dan kaosan," kata pria tersebut.

Menurut warga, penginapan RedDoorz tersebut baru beroperasi sekitar dua tahun. Sementara kafe dan restoran yang berada di lantai 1, baru hitungan bulan.

Polisi menangkap 15 orang dalam penggerebekan di penginapan Reddoorz Plus Near TIS Square pada Rabu petang, 21 April 2021.

"Terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.

Yusri mengatakan, orang yang ditangkap di antaranya adalah perempuan di bawah umur, joki, serta orang yang tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan cabul dengan korban anak-anak. "Praktik ini dijalankan dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata dia.

Menurut dia, praktik prostitusi ini diduga melanggar Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Prostitusi anak online itu juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Prostitusi Anak di Tebet, Polisi Tetapkan 7 Muncikari Sebagai Tersangka

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

9 jam lalu

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

Airbnb mengumumkan 11 ikon yang dibuat ulang dari beberapa adegan paling populer dalam budaya pop.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

2 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

2 hari lalu

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

Setiap hotel yang masuk dalam daftar Michelin Key telah dinilai berdasarkan lima kriteria oleh tim seleksi

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

5 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

6 hari lalu

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

6 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

7 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

10 hari lalu

10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.

Baca Selengkapnya