Laporan DPRD Soal Satpol PP Peras Pengusaha Akan Ditelusuri
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 26 April 2021 16:50 WIB
Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin berjanji akan menelusuri laporan anggota DPRD mengenai oknum Satpol PP yang melakukan pemerasan terhadap sektor usaha selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. "Setiap pelanggaran apapun yang dilakukan oleh seorang PNS ada sanksi hukumnya. Sanksi disiplinnya. Itu akan kami tegakkan pasti," kata Arifin saat rapat bersama Komisi A DPRD DKI, Senin, 26 April 2021.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengungkapkan banyak oknum satuan polisi pamong praja yang melakukan pemerasan kepada sektor usaha selama penerapan pembatasan sosial berskala besar. "Banyak pemerasan oknum Satpol PP selama pandemi," kata Lukmanul dalam rapat antara Komisi A bersama Satpol PP DKI dan satuan perangkat kerja daerah lainnya di DPRD DKI, hari ini.
Lukman -sapaan Lukmanul- mendapatkan laporan dari masyarakat sejumlah anggota Satpol PP memeras sektor usaha restoran yang buka selama pengetatan aturan. "Oknum bahkan memalak restoran yang harusnya ditutup," ujarnya.
Selain itu, oknum Satpol PP juga dilaporkan memeras warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta Satpol PP mengevaluasi kinerja mereka yang banyak mendapatkan laporan masyarakat itu. "Laporan ini harus menjadi perhatian."
Laporan adanya anggota Satpol PP nakal juga terjadi dalam proses pembangunan yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan. Terutama di kawasan Segitiga Emas, Kuningan, Jakarta Selatan. "Satpol PP yang mempunyai kewenangan membongkar. Ini juga terjadi pemerasan," ujarnya.
Baca: DPRD DKI: Banyak Oknum Satpol PP Peras Sektor Usaha Selama PSBB