Cerita petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Bendung Pendatang India
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 27 April 2021 04:38 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Suasana area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta terlihat lengang pada Senin siang. Tak satu pun warga negara asing (WNA) yang terlihat masuk di belasan counter imigrasi, yang menjadi pintu masuk ke Indonesia itu.
Sambil menunggu WNA yang datang, para petugas Imigrasi yang menunggu di dalam counter menghabiskan waktu mengutak-atik layar komputer, ada juga yang hanya duduk saja. "Untuk saat ini memang relatif sepi kedatangan WNA," ujar Supervisor TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, M Lukman kepada Tempo di Terminal 3, Senin 26 April 2021.
Biasanya, penerbangan dari Luar Negeri mulai ramai selepas zuhur hingga tengah malam. "Tapi tidak seramai waktu sebelum pandemi," ujarnya.
Apalagi sejak larangan warga Negara India dan pengetatan pengawasan bagi WNA yang pernah ke India dalam waktu 14 hari, jumlah WNA yang melintas relatif menurun. "Untuk warga negara India sejak Minggu 25 April sudah tidak ada lagi," kata Lukman.
Berdasarkan data perlintasan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak larangan warga India diterapkan, jumlah kedatangan warga asing pada Sabtu, 24 April, berjumlah 2.736 orang. Lima di antaranya warga India. Pada Minggu, 25 April, WNA yang datang berjumlah 2.205 orang dan Senin, 26 April, turun drastis menjadi 497 orang.
Pada periode 11-22 April tercatat 454 warga India masuk ke Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta. Mereka terdiri dari 244 pemegang Visa Kunjungan, 69 pemegang KITAS (kartu ijin tinggal sementata), 23 orang pemegang KITAP (kartu ijin tinggal), 52 orang pemenang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) serta 66 crew alat angkut. Dan pada 23 April sebanyak 32 warga India ditolak karena tidak memenuhi syarat masuk.
<!--more-->
Sepanjang periode 1 Januari – 22 April 2021, total WNA yang masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berjumlah 54.717 orang. Tercatat ada 5 negara dengan jumlah pelintas tertinggi yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yaitu 16.164 WN Cina, 5.262 WN Jepang, 4.818 WN Korsel, 3.161 WN India dan 2.016 WN Amerika Serikat.
Pemerintah mulai melakukan penolakan terhadap warga India sejak terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang melarang setiap orang yang baru saja berpergian ke India masuk ke wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Larangan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di negara itu, yang diduga akibat dari varian Covid-19 India.
Larangan masuk itu akan berlaku bagi setiap orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengakui gelombang kedatangan warga India ke Indonesia untuk saat ini sudah bisa dihentikan. "Ini efek dari penghentian penerbitan visa bagi warga negara India," ujarnya.
Sepinya warga India yang datang, Romi menduga, karena penolakan kedatangan warga negara yang sedang diguncang gelombang Covid-19 varian baru itu telah sampai ke pemerintah negara setempat dan juga maskapai penerbangan. "Karena meski memiliki tiket pesawat tanpa visa tentu mereka sadar nggak akan bisa masuk."
Meski demikian, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tetap mewaspadai datangnya WNA yang mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Sebab, WNA tersebut bisa saja melakukan perjalanan ke negara lain dan akhirnya bertolak ke Indonesia.
"Kami lakukan profiling penumpang dan memeriksa sejarah perjalanan di paspornya."
<!--more-->
Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi warga India yang sudah menetap di negara lain.
Untuk melakukan pengetatan pengawasan warga India dan WNA itu, Imigrasi telah menambah counter pemeriksaan dari 10 menjadi 15 dan menambah jumlah petugas dari 16 orang ditambah menjadi 25 orang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat.”
Menurut Darmawali, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. "Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Darmawali Handoko.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India. " Seperti line untuk atur antrian, meja dan kursi untuk petugas dan penumpang, penyiapan bus untuk ketempat karantina melalui koordinasi dengan satgas covid," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi.
Holik menambahkan untuk penanganan WNI dan WNA dari luar negeri Angkasa Pura II berkolaborarasi dengan Satgas covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, serta Kantor kesehatan pelabuhan dan Imigrasi. "Kami suport fasilitas yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan, mulai penumpang turun dari pesawat sampai ke tempat karantina."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: 32 WNA India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sudah Pulang Balik