Setelah Munarman ditangkap, sebanyak 60 personel gabungan melakukan penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan III, Jakarta Pusat. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana terorisme. Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
Sudah tersangka, penasihat hukum tidak menerima penetapan tersangka Munarman. "Di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kami terima 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa penasihat hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Munarman dibidik dengan Undang-Undang Terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.
"UU Terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Aziz juga mengatakan dalam tim penasihat hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
4 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.