Dicopot, Blessmiyanda Ancam Pihak yang Tuding Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual

Jumat, 30 April 2021 09:16 WIB

Blessmiyanda. bppbj.jakarta.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda mengancam bakal melaporkan pihak yang menyudutkannya sebagai pelaku pelecehan seksual. Inspektorat DKI telah memutus Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap anak buahnya.

"Pihak-pihak yang selama ini menuding klien kami melakukan pelecehan seksual atau pun perselingkuhan akan kami laporkan secara pidana karena memang tidak pernah hal itu terjadi," kata penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.

Selain membawa kasus ini secara pidana, Blessmiyanda juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencopotan jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

"Kami juga berencana me-challenge beschikking itu ke PTUN karena kami melihat ada kekeliruannya," ujar Suriaman.

Suriaman menuturkan telah berdiskusi sehari setelah putusan hukuman sanksi berat yang diberikan kepada kliennya setelah diperiksa Inspektorat DKI. Menurut dia, Blessmiyanda kecewa atas putusan tersebut. Sebab, prestasi yang diukirnya sekitar lima tahun hancur karena fitnah dan settingan politik.

"Dia sedih, kecewaa, hatinya hancur. Di saat sejumlah pejabat teras DKI banyak diperiksa polisi, sementara dia tidak. Sekarang dia harus menanggung beban yang sangat berat."

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Advertising
Advertising

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.

Perbuatan pejabat DKI itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Blessmiyanda Masih Jadi Pegawai BPPBJ, tapi...

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

5 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

5 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya