Dicopot, Blessmiyanda Ancam Pihak yang Tuding Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 30 April 2021 09:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda mengancam bakal melaporkan pihak yang menyudutkannya sebagai pelaku pelecehan seksual. Inspektorat DKI telah memutus Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap anak buahnya.
"Pihak-pihak yang selama ini menuding klien kami melakukan pelecehan seksual atau pun perselingkuhan akan kami laporkan secara pidana karena memang tidak pernah hal itu terjadi," kata penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.
Selain membawa kasus ini secara pidana, Blessmiyanda juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencopotan jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
"Kami juga berencana me-challenge beschikking itu ke PTUN karena kami melihat ada kekeliruannya," ujar Suriaman.
Suriaman menuturkan telah berdiskusi sehari setelah putusan hukuman sanksi berat yang diberikan kepada kliennya setelah diperiksa Inspektorat DKI. Menurut dia, Blessmiyanda kecewa atas putusan tersebut. Sebab, prestasi yang diukirnya sekitar lima tahun hancur karena fitnah dan settingan politik.
"Dia sedih, kecewaa, hatinya hancur. Di saat sejumlah pejabat teras DKI banyak diperiksa polisi, sementara dia tidak. Sekarang dia harus menanggung beban yang sangat berat."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Perbuatan pejabat DKI itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Blessmiyanda Masih Jadi Pegawai BPPBJ, tapi...