Penodong Kurir di Tenjolaya Akui Miliki Senjata Airsoft Gun untuk Jaga Diri

Senin, 3 Mei 2021 18:45 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ganda alias Mandang, 40 tahun, dibekuk oleh Kepolsian Resor Bogor akibat ulahnya menodongkan airsoft gun kepada seorang kurir. Aksi penodongan Ganda itu viral di media sosial setelah direkam oleh korban.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan pengemudi ojek pangkalan.

"Dia tukang ojek di daerah Tenjolaya sana, alasannya punya senjata itu untuk mengamankan diri waktu malam-malam," ujar Harun, Senin, 3 Mei 2021.

Kepada polisi, Ganda mengaku membeli airsoft gun itu secara online. Namun, dia lupa nama penjual senjata tersebut. Total ada dua airsoft gun yang dibeli oleh tersangka.

"Dua senjata airsoft gun ini adalah Glop 19 dan Cool Defender Seri 90," ujar Harun.

Advertising
Advertising

Aksi penodongan senjata itu dilakukan tersangka pada Ahad kemarin kepada seorang kurir bernama Yoga Ardian. Korban menceritakan kejadian itu berawal saat dirinya mengantarkan barang yang dipesan oleh pelaku dengan cara bayar Cash On Delivery atau COD pada Ahad 2 Mei 2021 sekitar pukul 11.00.

Namun, pelaku langsung membuka isi paketnya tanpa membayar terlebih dahulu barang yang dibeli secara online itu.

“Saat dibuka mungkin isi pesanannya tidak sesuai dengan keinginan dia. Bukannya membayar dia malah masuk ke dalam dan kembali menodongkan pistol ke saya,” kata Yoga.

Padahal harga barang yang dipesan oleh pelaku penodongan itu hanya Rp 40 ribu, kata Yoga, jauh lebih murah daripada harga senjata api yang ditodongkan kepadanya. Yoga sudah menjelaskan kepada pelaku bahwa barang itu tidak bisa dibawanya kembali karena sudah dibuka oleh pelaku.

“Ini mah malah nodong pistol, sambil membentak dia minta saya bawa kembali pesanannya dan dia gak mau bayar,” kata Yoga.

Atas perbuatanya menodongkan airsoft gun itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Viral Kurir Ditodong Pistol, Pelaku Tak Mau Bayar Barang COD Rp 40 Ribu

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

10 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

13 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

13 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

13 hari lalu

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

14 hari lalu

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.

Baca Selengkapnya