Penodong Kurir di Tenjolaya Akui Miliki Senjata Airsoft Gun untuk Jaga Diri
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 3 Mei 2021 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ganda alias Mandang, 40 tahun, dibekuk oleh Kepolsian Resor Bogor akibat ulahnya menodongkan airsoft gun kepada seorang kurir. Aksi penodongan Ganda itu viral di media sosial setelah direkam oleh korban.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan pengemudi ojek pangkalan.
"Dia tukang ojek di daerah Tenjolaya sana, alasannya punya senjata itu untuk mengamankan diri waktu malam-malam," ujar Harun, Senin, 3 Mei 2021.
Kepada polisi, Ganda mengaku membeli airsoft gun itu secara online. Namun, dia lupa nama penjual senjata tersebut. Total ada dua airsoft gun yang dibeli oleh tersangka.
"Dua senjata airsoft gun ini adalah Glop 19 dan Cool Defender Seri 90," ujar Harun.
Aksi penodongan senjata itu dilakukan tersangka pada Ahad kemarin kepada seorang kurir bernama Yoga Ardian. Korban menceritakan kejadian itu berawal saat dirinya mengantarkan barang yang dipesan oleh pelaku dengan cara bayar Cash On Delivery atau COD pada Ahad 2 Mei 2021 sekitar pukul 11.00.
Namun, pelaku langsung membuka isi paketnya tanpa membayar terlebih dahulu barang yang dibeli secara online itu.
“Saat dibuka mungkin isi pesanannya tidak sesuai dengan keinginan dia. Bukannya membayar dia malah masuk ke dalam dan kembali menodongkan pistol ke saya,” kata Yoga.
Padahal harga barang yang dipesan oleh pelaku penodongan itu hanya Rp 40 ribu, kata Yoga, jauh lebih murah daripada harga senjata api yang ditodongkan kepadanya. Yoga sudah menjelaskan kepada pelaku bahwa barang itu tidak bisa dibawanya kembali karena sudah dibuka oleh pelaku.
“Ini mah malah nodong pistol, sambil membentak dia minta saya bawa kembali pesanannya dan dia gak mau bayar,” kata Yoga.
Atas perbuatanya menodongkan airsoft gun itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral Kurir Ditodong Pistol, Pelaku Tak Mau Bayar Barang COD Rp 40 Ribu
M JULNIS FIRMANSYAH