Warga melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Takbiran keliling ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
"Yang mengadakan takbir keliling kami larang. Tidak boleh ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Ballroom Hotel Fave PGC, Rabu, 5 Mei 2021.
Wagub DKI Riza Patria mengimbau warga Jakarta agar mengumandangkan takbir di masjid maupun musala di lingkungannya masing-masing. Selain itu, ia juga mengimbau agar salat Idul Fitri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker dan jaga jarak.
Pemerintah DKI tidak melarang masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid. Namun pelaksanaan salat Idul Fitri atau salat Ied harus dibatasi hanya 50 persen kapasitas masjid dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri sekali pun diperkenankan, kami batasi jumlahnya tidak lebih dari 50 persen," ujarnya.