Sebut Kebijakan SIKM Tak Efektif, Politikus PKS: Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Mei 2021 09:55 WIB

Suasana pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIKM wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM tidak terlalu efektif. "Banyak dikeluhkan masyarakat karena susah mendapatkannya. Akhirnya mereka tetap mudik juga," kata Abdul saat dihubungi, Senin, 10 Mei 2021.

Abdul menuturkan banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses SIKM secara daring di situs Jakevo. Bahkan, sebagian legislator Kebon Sirih juga mengeluh soal SIKM karena konstituen mereka tidak bisa membuat surat jalan itu.

"Masyarakat tidak semua familiar dengan gadget dan sistem IT. Makanya kebijakan ini jadi tidak terlalu efektif," ucapnya.

Menurut politikus PKS itu, semestinya pemerintah juga menyiapkan sistem pendaftaran manual. Namun, kebijakan yang saat ini dilakukan justru mempersulit warga dalam mengakses surat itu.

Ia menyarankan pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini. Sebabnya kebijakan SIKM selama periode larangan mudik dari 6-17 Mei ini tidak efektif. "Buktinya masyarakat tetap mudik. Pembantu saya saja tetap memutuskan mudik meski jalan sebelum periode yang dilarang," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, jika pemerintah ingin melarang mudik semestinya jangan menggunakan batas waktu. Alasannya, banyak masyarakat yang tetap mudik di luar periode yang ditentukan itu.

"Lebih baik kebijakannya diperketat tanpa harus ada periode waktu kalau mau melarang. Misal wajib tes PCR atau GeNose dan karantina diri."

Selain itu, transportasi yang digunakan juga harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen. Sedangkan yang naik kendaraan pribadi harus satu keluarga.

"Jadi kebijakan saja yang diperketat. Kalau orang mudik saat sebelum atau sesudah periode yang dilarang memang virus sudah libur," ucapnya.

Adapun SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori. Kategori satu, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori dua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori tiga, bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori empat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Baca juga: Larangan Mudik Tak Efektif Tekan Kasus Covid-19, Epidemiolog: Lakukan Pembatasan


IMAM HAMDI

Berita terkait

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

7 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

23 jam lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

1 hari lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

1 hari lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

2 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

3 hari lalu

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

3 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

3 hari lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

3 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya