Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun: Jika Sanksi Dipenuhi, buat Apa Pidana?

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Mei 2021 12:17 WIB

Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Refly Harun dalam sidang kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021. Rizieq kemudian melancarkan pertanyaan untuk Refly soal penerapan sanksi administratif dan pidana sekaligus.

"Saya ingin minta penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikenakan denda, lalu dipidana dengan pasal hasutan, yaitu Pasal 160 KUHP atau pasal lain," kata Rizieq.

Refly Harun lantas memulai jawabannya dengan menjelaskan bahwa penerapan pidana terbagi dalam dua hal, yaitu mala in se dan mala prohibita. Pada kategori mala in se saja, kata dia, pendekatan hukum yang dilakukan sebenarnya bisa menggunakan prinsip non pidana.

"Bukankah perspektif kita bukan penghukuman balas dendam, tapi lebih bagaimana merestorasi," kata dia.

Apalagi, Refly melanjutkan, jika perbuatan seseorang hanya bersifat pelanggaran. Maka, menurut dia, pendekatan pidana harusnya menjadi jalan akhir untuk menghukum.

Advertising
Advertising

"Jika sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh. Maka kita bicara untuk apalagi sanksi pidana dalam kasus itu?," ujar Reflyi.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar sejumlah pasal. Antara lain Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Saksi di Kerumunan Megamendung: 20 Sampel Rreaktif, Lalu...

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

18 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

26 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

27 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

30 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

30 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

31 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

31 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

32 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

44 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya