Rizieq Shihab Bertanya Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun: Kalau PKI Masuk Akal

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Mei 2021 13:10 WIB

Refly Harun. Facebook/Refly Harun

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, terdakwa Rizieq Shihab bertanya tentang pembubaran organisasi masyarakat atau ormas kepada saksi ahli, Refly Harun. Rizieq tak menyebut nama organisasinya, melainkan membuat pengandaian.

Sejak awal berdiri, ucap Rizieq menggambarkan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, kata dia, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas.

"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.

Tiga syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi. Pihak ormas kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

"Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut.

Advertising
Advertising

Atas pertanyaan ini, Refly Harun menjelaskan bawa pemerintah memang berhak membubarkan ormas. Hak itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," kata ahli hukum tata negara itu.

Walau pemerintah berhak membubarkan ormas, kata Refly, namun penghentian kegiatan organisasi juga memiliki prosedur. Salah satunya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan harus jelas alasannya," kata Refly.

Namun dalam contoh kasus yang disampaikan Rizieq, Refly tak bisa menemukan alasan yang jelas. Sebagai contoh alasan yang jelas, Refly menyebut tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia atau PKI.

"Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu TAP MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," kata Refly.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam atau FPI yang dipimpin Rizieq Shihab telah dibubarkan oleh pemerintah. Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jakarta Timur: Kemungkinan Pembacaan Tuntutan

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

13 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

14 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

18 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

19 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya