Jerat Pidana Rizieq Shihab dan Andi Tatat, Saksi: Logika Hukumnya Belum Masuk

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 11 Mei 2021 15:40 WIB

Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, M. Nasser menganggap pidana yang menjerat Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Rizieq Shihab tak layak.

"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.

"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.

Dalam konteks pidana yang menjerat Andi Tatat, yakni menyampaikan ke publik bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja saat dirawat di rumah sakitnya padahal diduga positif Covid-19, Nasser juga menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, Andi Tatat tak layak dipidana menyampaikan berita bohong karena perbuatan seperti itu.

Advertising
Advertising

Nasser memulai penjelasannya dengan mengatakan bahwa pada saat itu belum ada hasil PCR terhadap Rizieq Shihab, melainkan hanya tes antigen. Tes antigen memang dilakukan tim Mer-C di kediaman Rizieq sebelum eks pimpinan FPI itu masuk ke RS Ummi Bogor.

Menurut Nasser wajar saja bila dokter atau kepala rumah sakit tak sepenuhnya percaya dengan hasil antigen untuk menyatakan bahwa Rizieq positif Covid-19 saat itu juga. Karena tingkat kepercayaan terhadap antigen hanya 50:50.

"(Tes antigen) yang dagangnya lebih menonjol daripada manfaat dan khasiatnya," kata Nasser.

Barulah pada 8 Februari 2021, kata Nasser, Kementerian Kesehatan memberi penjelasan tentang manfaat tes antigen itu. Yaitu, ujar Nasser, untuk tracking, screening dan diagnosa di tempat yang tidak ada tes PCR.

"Jadi kalau kejadian November 2020 (Andi Tatat menyampaikan kondisi Rizieq), tentu saja pada saat itu isi pikiran dokter apalagi kepala rumah sakit menganggap ini (tes antigen) tidak akurat untuk menggambarkan pemeriksaan yang seharusnya disampaikan ke publik."

Dalam sidang hari ini, M Nasser dihadirkan sebagai saksi dari kubu Rizieq Shihab. Sebelumnya, kubu Rizieq telah menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun untuk kasus kerumunan Megamendung.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Saksi: Bima Arya Janji Siap Cabut Laporan

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya