Tak Lolos Syarat Non Mudik, 72 Penumpang Batal Berangkat di Stasiun Pasar Senen

Rabu, 12 Mei 2021 11:06 WIB

Suasana sepi di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen saat mulai berlakunya Larangan Mudik Lebaran di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi, di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pada H-1 Idul Fitri, 72 orang calon penumpang kereta api batal berangkat dari Stasiun Pasar Senen, karena tidak lolos persyaratan perjalanan non mudik. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan puluhan calon penumpang itu tidak membawa berkas persyaratan yang diminta.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap," kata Eva Chairunisa di Pasar Senen, Rabu 12 Mei 2021.

Sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2021, sudah 400 calon penumpang kereta api ditolak berangkat karena persyaratan tidak lengkap. Eva mengatakan selain penumpang yang ditolak pada saat verifikasi persyaratan, ada pula yang berinisiatif tidak berangkat karena larangan mudik 2021.

Data KAI Daerah Operasi I Jakarta menunjukkan, pada H-2 Idul Fitri sebanyak 1.071 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Stasiun KA di Jakarta Pusat itu melayani tiga perjalanan KA jarak jauh menuju Tegal, Purwosari dan Purwokerto.

KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen adalah KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan. Semua kereta api itu adalah kelas ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, hanya ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik. Perjalanan non mudik yang diizinkan adalah perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan duka keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan persalinan.

Meskipun diizinkan melakukan perjalanan non mudik, para calon penumpang tetap harus membawa
surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat. Untuk pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas diwajibkan membawa
surat tugas.

Baca juga: Pelbagai Modus Terobos Larangan Mudik 2021, Pakai Ambulans Sampai Mau Menikah

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

21 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

23 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

7 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

9 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

9 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya