Layanan SIKM Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Begini Tahapan Pembuatannya

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 13 Mei 2021 17:25 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM selama libur Lebaran 2021 tetap dibuka 24 jam.

Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada pukul 10 hingga 16.00 WIB. Target penyelesaian satu SIKM diproses selama tiga jam.

"Kami harap semuanya mengikuti tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Rabu malam, 12 Mei 2021.

Soal tata cara pembuatan SIKM, Benni mengatakan, yang pertama adalah pemohon membuka akses ke website jakevo.jakarta.go.id.

Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.

Advertising
Advertising

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM, yakni: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).

"Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon," kata Benni.

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit antara lain foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS
pemohon, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Persyaratan SIKM untuk ibu hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan non mudik antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan, scan KTP/KITAP/KITAS
pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, lalu scan KTP/KITAP/KITAS
pendamping (hanya satu anggota keluarga).

Persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan, lalu can KTP/KITAP/KITAS
pendamping 1 dan pendamping 2.

Ketiga, setelah persyaratan selesai dan pemohon mengajukan perizinan SIKM, langkah selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan. Kemudian lurah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 wilayah akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

Keempat, SIKM yang dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Baca juga: 5.000 Warga Ibu Kota Ajukan SIKM, DKI: Hampir Setengahnya Ditolak

Berita terkait

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

2 hari lalu

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

4 hari lalu

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

6 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

6 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

6 hari lalu

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

Jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelola PT AP II pada periode angkutan lebaran 2024 mencapai 4,07 juta orang.

Baca Selengkapnya

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

7 hari lalu

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

Simak tips meningkatkan semangat bekerja setelah libur lebaran agar kamu lebih fresh.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

7 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

7 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya