Fakta Sidang Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Ahok hingga Sindir Pangdam Jaya

Jumat, 21 Mei 2021 09:55 WIB

Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan pledoi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Rizieq membacakan sendiri nota pembelaannya.

Berikut ini merupakan 5 fakta dari sidang pembacaan pledoi tersebut.

1. Hakim minta Rizieq Shihab lepas syal bermotif Palestina

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab melepas syal bermotif bendera Palestina. Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung itu tampak mengenakan syal saat akan membacakan pleidoi.

"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau gak salah ini ya," kata Suparman. "Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan inikan lagi ramainya berita, kita termasuk bersimpati terhadap peristiwa di Palestina. Tapi karena ini persidangan di negara kita, Republik Indonesia, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, atributnya barang kali bisa diganti."

Advertising
Advertising

Rizieq kemudian segera melepas syal Palestina dan memberikannya kepada tim kuasa hukum. Persidangan pembacaan pleidoi atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pun langsung dimulai.

2. Rizieq Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Rizieq membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara kerumunan Megamendung tidak terpenuhi. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab," kata Rizieq.

Rizieq juga membantah dirinya mengundang masyarakat untuk berkerumun di Megamendung sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Hingga saat ini juga tidak ada penyelidikan epidemiologi dan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa kerumunan Megamendung adalah penyebab KKM.

3. Singgung Pangdam Jaya Soal Baliho FPI

Rizieq Shihab menyindir Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pleidoinya untuk perkara kerumunan di Megamendung. Nama Pangdam Jaya disebut dalam bab pendahuluan nota pembelaan.

"Pada 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat apel di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tebar ancaman terhadap FPI. Bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ucap Rizieq.

Padahal menurut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan hanya ormas keagamaan. Di berbagai daerah, FPI juga sering turun bersama TNI dalam penanggulangan bencana alam.

Rizieq mengatakan, TNI semestinya menebar ancaman semacam itu kepada kelompok separatis, seperti di Papua. Ancaman tak seharusnya ditujukan kepada ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu Alam," ucap Rizieq.

4. Rizieq Sebut Nama Ahok 12 kali

Nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoi perkara kerumunan Megamendung disebut Rizieq sebanyak 12 kali.

Namun, tak sekalipun dalam sidang itu Rizieq menyebut nama lengkap Ahok. Beberapa kali Rizieq menyebut Ahok dengan embel-embel si penista agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok untuk diadili karena telah menistakan Alquran," ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya.

Nama Ahok yang dibarengi dengan embel-embel 'si penista agama' terpantau diucapkan sebanyak 4 kali oleh eks pimpinan FPI tersebut. Kemudian nama Ahok juga diucapkan Rizieq dengan embel-embel lain.

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021, menggelar kerumunan yang langgar protokol kesehatan," kata Rizieq.

Rizieq membandingkan kerumunan ribuan orang di Megamendung dengan acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Sebelumnya Rizieq juga pernah membandingkan kerumunannya dengan pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel.

5. Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Hanya Unek-unek

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Diah Yuliastuti menyampaikan replik atas nota pembelaan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung hanya unek-unek dan curhatan.

"Karena ini adalah unek-unek terdakwa, penuntut umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya, penuntut umum tidak akan lebih lanjut lagi menanggapi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Jaksa penuntut umum tetap meminta hakim menghukum Rizieq Shihab selama 10 bulan penjara karena menyebabkan kerumunan di Megamendung di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok 12 Kali dalam Pledoi Kerumunan Megamendung

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya