Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di dalam gerbong MRT bersama sepedanya saat melakukan uji coba fasilitas sepeda nonlipat di MRT Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Facebook/Anies Baswedan
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 24 Mei 2021, PT MRT Jakarta melakukan perubahan jam operasional pada hari kerja dan akhir pekan. Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan perubahan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Pada hari kerja selama masa PPKM Mikro, Senin-Jumat, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.30.
"Pada Sabtu-Minggu dan hari libur, MRT beroperasi mulai 06.00 sampai pukul 21.00," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 23 Mei 2021.
Jarak antarkereta atau headway kereta Ratangga pada hari kerja adalah setiap 5 menit di jam sibuk, yaitu 07.00-09.00 dan 17.00-19.00. Di luar jam sibuk, headway 10 menit. Jarak antarkereta juga 10 menit pada akhir pekan dan hari libur.
Ahmad mengatakan jumlah pengguna MRT masih dibatasi 70 orang per kereta.
PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat naik kereta maupun berada di stasiun MRT Jakarta. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berbicara selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Pengguna MRT Jakarta Boleh Berbuka di Kereta, Hanya Air Putih dan Kurma
48 hari lalu
Pengguna MRT Jakarta Boleh Berbuka di Kereta, Hanya Air Putih dan Kurma
PT MRT Jakarta merilis aturan berbuka puasa selama perayaan ibadah Ramadan 2024. Pengguna MRT hanya diperbolehkan berbuka dengan air putih dan buah kurma maksimum 10 menit setelah azan Magrib.