Polisi Bekuk Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis di Tangerang dan Pandeglang

Jumat, 28 Mei 2021 15:26 WIB

Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 November 2020. Selain barang bukti satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang produsen tembakau sintetis berinisial AM di Pandeglang, Banten. Polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis 6 kilogram di rumah tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan penangkapan tersangka AM dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

"Di tempat tinggalnya, tersangka melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket," kata Azis di kantornya, Jumat 28 Mei 2021.

Polisi menangkap AM setelah terlebih dulu meringkus seorang pengguna narkoba, KRP, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 Mei lalu. Dari tangan KRP, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis 3,26 gram.

Dari keterangan yang diberikan KRP, polisi menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang, dua hari setelah KRP dibekuk. IA adalah pengedar tembakau sintetis yang menjual narkotika itu kepada KRP lewat media sosial.

IA ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan melacak akun media sosial pemasok tembakau sintetis itu lewat patroli siber. Polisi menyita dua bungkus tembakau sintetis seberat 11,6 gram dari tangan IA.

Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi melakukan penggerebekan di Pandeglang untuk menangkap AM. Selain memproduksi tembakau sintetis, AM juga admin akun Instagram yang digunakan untuk transaksi.

Dari rumah AM, polisi menyita barang bukti berupa alat produksi tembakau sintetis serta 16 paket tembakau sintesis seberat 92,5 gram dan dua paket lain seberat 57,6 gram.

Polisi juga menangkap AH yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis dari AM. "Dia diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan," kata Azis.

Polisi menemukan barang bukti berupa 400 paket tembakau, masing-masing 10 gram dan 100 paket sebanyak 25 gram.


Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, tembakau sintetis itu dipasarkan lewat media sosial sejak setahun lalu. Targetnya adalah anak-anak muda.

Para tersangka pembuat dan pengedar tembakau sintetis itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara.

Baca juga: Viral Penggerebekan Tembakau Sintetis di Pandeglang, Ini Temuan Polres Jaksel

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

4 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

7 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

9 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya