Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike, Ini Kata Dirlantas

Sabtu, 29 Mei 2021 20:05 WIB

Sejumlah pesepeda melintasi jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang saat uji coba jalur road bike, di Jakarta, Ahad, 23 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda road bike yang mengokupasi jalan umum. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menanggapi kasus pesepeda road bike diacungi hari tengah oleh seorang pengendara motor.

Sambodo mengatakan jika jalur khusus untuk sepeda balap atau road bike sudah operasional, pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur sepeda itu akan diberi sanksi.

"Kita siapkan jalur khusus road bike," ujar Sambodo, Sabtu 29 Mei 2021. "Setelah jalur sepeda itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers."

Bersamaan dengan demam bersepeda, banyak pesepeda road bike yang bergerombol menggunakan lajur kanan di jalan umum. Bahkan ada rombongan pesepeda yang menutup sebagian jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Sebuah kasus yang viral di media sosial menunjukkan seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda road bike mengacungkan jari tengahnya ke arah pesepeda.

Menurut Dirlantas, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan jalur khusus road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang. Pada saat ini, jalur khusus road bike di jalan layang Casablanca itu masih dalam tahap uji coba.

Sanksi untuk pesepeda yang melanggar jalur khusus ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggaran Pasal 299 UU Lalulintas," ujar Sambodo.

Advertising
Advertising

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Seain Pasal 299, ada pasal 122 UU LLAJ yang dapat dikenakan kepada pesepeda road bike yang mengokupasi jalan umum dan berkendara di luar jalur khusus. Pasal 122 itu berbunyi: "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Baca juga: Lajur Road Bike di Jalan Layang Non Tol, Ini Alasannya

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

5 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

2 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

6 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

8 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya