10-15 Tempat Karaoke Dipertimbangkan Pemerintah DKI untuk Diuji Coba
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 3 Juni 2021 09:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana menguji coba pembukaan tempat karaoke. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Gumilar Ekalaya mengatakan uji coba itu rencananya hanya diizinkan untuk 10-15 lokasi.
"Bukan 50, tapi antara 10-15 yang rencananya akan diuji coba," kata dia dalam pesan teksnya, Rabu malam, 2 Juni 2021. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah pasti tempat karaoke yang akan diuji coba.
Dinas Pariwisata masih membahas tempat-tempat karaoke yang layak menjalani percobaan. "Sedang dalam pembahasan."
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan beberapa protokol harus dipatuhi saat uji coba nanti. Satu ruangan hanya boleh dipakai satu kali per hari.
Mikrofon juga tak boleh digunakan secara bergantian. Jam operasional juga dibatasi.
Pemerintah DKI menutup tempat karaoke selama masa pandemi Covid-19. Tempat wisata dan hiburan lainnya juga ditutup guna mencegah penularan virus corona.
Pemerintah daerah membuka tempat wisata dan hiburan secara bertahap. Namun, tempat karaoke belum juga dibuka.
Baca: Uji Coba Pembukaan Karaoke, Wagub DKI: Satu Ruangan, Satu Kali