TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar uji coba pembukaan tempat karaoke akan segera dilakukan. Nantinya, per harinya satu ruangan hanya boleh dipakai satu kali.
"Untuk sementara uji coba hanya diperkenankan satu kali digunakan," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni 2021. "Jadi satu hari, satu ruang, satu kali."
Selain itu, pengunjung juga tak boleh memakai satu mikrofon secara bergantian. Mikrofon harus disemprot disinfektan terlebih dulu sebelum dipakai orang lain.
Pemerintah DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan dan mekanisme uji coba hingga jam operasional.
"Tentu jamnya akan kami batasi," ucap dia.
Riza tak mengetahui persis berapa tempat karaoke yang sudah mengajukan permohonan uji coba pembukaan.
Sebelumnya, Pemprov DKI menutup tempat karaoke selama masa pandemi Covid-19. Tempat wisata dan hiburan lainnya juga ditutup guna mencegah penularan virus corona.
Pemerintah daerah kemudian membuka tempat wisata dan hiburan secara bertahap. Namun, tempat karaoke belum juga dibuka.
Baca juga: 106 Tempat Karaoke DKI Ajukan Izin Buka Lagi, Begini Penyaringannya