Ribuan personel gabungan TNI-Polri saat menjaga ketat sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Jakarta - Lima simpatisan Rizieq Shihab ditangkap di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini, Kamis, 3 Juni 2021. Mereka datang ke Pengadilan saat jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Rizieq dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor.
"Lima yang dicokok karena berkerumun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Indra S. Tarigan. Pembubaran kerumunan itu untuk mencegah berkumpulnya massa yang lebih besar lagi.
Polisi juga memeriksa sebuah mobil yang dicurigai membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya. "Tapi enggak ada yang bawa senjata tajam. Sekarang mereka masih diperiksa di Polres," ujar Indra.
Hari ini Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong soal hasil tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Dalam sidang itu, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan enam tahun penjara karena tes usap palsu itu. Menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut dua tahun karena dinyatakan terbukti turut menyebarkan berita bohong.