Penggerebekan Pesta Sabu di Puncak, 27 Warga Kampung Bahari Ditangkap

Jumat, 4 Juni 2021 17:03 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menangkap 27 warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, yang kedapatan pesta sabu di Puncak, Bogor. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang polisi lakukan pada Rabu kemarin di sebuah vila kawasan Cianjur.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelum melakukan penggerebekan, polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap puluhan orang itu.

"Kasus ini terungkap saat polisi menangkap dua pengedar sabu berinisial DW dan RZ, Mei lalu. Anggota kemudian melakukan pengembangan," ujar Guruh di Polres Jakarta Utara, Jumat, 4 Juni 2021.

Dari hasil penangkapan dua orang itu, diperoleh informasi soal pengedar lain yang tinggal di Kampung Bahari. Setelah dipantau, diketahui target hendak melakukan family gathering bersama 50 warga di kawasan Puncak.

"Target bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang, rencananya akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak," ujar Guruh.

Advertising
Advertising

Saat melakukan penggerebekan, Guruh mengatakan petugas terlebih dahulu menangkap empat orang yang tengah berada di dalam mobil di depan vila. Setelah mendapat keterangan dari keempat orang itu soal rencana pesta sabu, polisi kemudian menggerebek vila dan melakukan tes urine terhadap puluhan warga Kampung Bahari di vila itu.

Hasil tes itu menunjukkan 27 orang positif mengonsumsi sabu. "Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine," ujar Guruh.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa lima orang dari puluhan warga yang ditangkap ternyata bandar sabu kelas kakap. Mereka antara lain berinisial HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong.

Para bandar sabu itu, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebanyak 22 orang lain yang tertangkap dalam penggerebekan pesta sabu diberikan hukuman wajib rehabilitasi. Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Viral Narapidana Pesta Sabu Diduga di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

6 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya