Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem orang miskin di FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu). Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 7-25 Juni 2021.
Adapun DTKS digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya.
Untuk mendaftar, pemohon tinggal membuka situs fmotm.jakarta.go.id dan membuat akun. Setelah memiliki akun, pemohin masuk menggunakan akun yang sudah dibuat dan memilih menu pendaftaran baru.
"Memasukan data diri dan informasi rumah tangga yang diperlukan," seperti dikutip dalam akun instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahad, 6 Juni 2021.
Apabila mengalami kendala saat mendaftar online, pemohon busa datang ke kelurahan domisili dengan membawa syarat-syaratvyang dibutihkan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.
Jika semua syarat terpenuhi maka pemohon pendaftaran orang miskin dan tidak mampu bisa mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhannya.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).